Sempat Ganti Hakim, PK Ringankan Hukuman Novanto Diputus Usai 1.956 Hari
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu 1.956 hari. “Lama memutus: 1.956 hari,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Rabu (2/7/2025). Perkara tersebut diregistrasi sejak 6 Januari 2020. Permohonan PK tersebut kemudian didistribusikan ke … Baca Selengkapnya